Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kepala Otorita IKN dan wakilnya yang baru untuk meminta penjelasan terkait dengan pengunduran diri pengurusan lama.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menerangkan pihaknya berencana akan memanggil pemerintah untuk dimintai keterangan terkait mundurnya ketua dan wakil sekaligus untuk mengecek progres pembangunan IKN.
Rencananya, kata Mardani, Komisi II akan memanggil pemerintah di masa sidang DPR saat ini.
“Ada [rencana panggil pemerintah OIKN],” ungkap Mardani kepada Media, Senin (3/6/2024).
Mardani juga merasa aneh dengan mundurnya ketua dan wakil Otorita IKN. Padahal, keduanya yang bekerja keras untuk mewujudkan IKN hingga seperti saat ini.
“Ada yang aneh. Kok mundur? Mereka bekerja keras dan hasilnya bagus. Selama interaksi, keduanya profesional,” terang Mardani.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, bahwa pihaknya merasa kaget dengan informasi tersebut.
Guspardi tidak bisa menduga kenapa Bambang dan Dhony mundur. Sebelumnya, katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan OIKN dengan Komisi II DPR RI sempat membahas sejumlah evaluasi dari progres kerja mereka.
"Di mana kami menyampaikan mengenai sumber pendanaan dari APBN untuk pembangunan IKN yang hanya sebesar 20 persen dan sudah terpakai Rp70 triliun dari total Rp90 triliun. Sementara itu, belum ada investor dari luar yang masuk hingga saat ini," katanya.
Diketahui, Kabar mundurnya dua petinggi OIKN disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya, Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN," kata Pratikno dikutip dari Antara.
Sebagai pengganti, Jokowi langsung menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.