Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono secara resmi mundur dari jabatan Kepala Otoritas IKN bersama wakilnya Dhony Rahadjoe. Selama menjabat keduanya mendapatkan gaji dan tunjangan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan didampingi (Mantan) Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat meninjau langsung progres pembangunan IKN, pada Selasa (7/5/2024) - Dok. Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan didampingi (Mantan) Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat meninjau langsung progres pembangunan IKN, pada Selasa (7/5/2024) - Dok. Kemenko Marves

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono bersama dengan Wakil OIKN, Dhony Rahadjoe resmi melepas jabatannya pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Pengumuman mundurnya dua Bos IKN itu seiring restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang  pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahardjoe sebagai kepala wakil OIKN," jelas Pratikno di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Keputusan Bambang dan Dhony tersebut lantas memantik perhatian publik. Pasalnya, keduanya mengantongi fasilitas mumpuni dan gaji hingga ratusan juta selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil OIKN.

Besaran gaji dua bos IKN itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Sementara itu, Dhony Rahadjoe selaku Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.

Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.

"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.

Adapun, seiring dengan mundurnya dua petinggi OIKN tersebut, Presiden Jokowi baru saja mengangkat 2 pelaksana tugas (Plt) baru. 

Keduanya yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper