Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan soal revisi beleid yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar mendekati rampung.
Beleid itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah dibahas sejak pertengahan 2022 lalu.
Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kementeriannya telah mendapat gambaran ihwal matriks kategori konsumen yang bisa menerima bahan bakar bersubsidi tersebut.
“Termasuk mekanisme untuk memastikan kuota itu bisa dijaga,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, kata Dadan, kementeriannya bakal menggunakan perangkat digital untuk memfasilitasi rencana pembatasan pembelian dua jenis bensin itu.
“Kami sedang memikirkan cara-caranya seperti apa mungkin teknologi akan bantu untuk hal tersebut, apakah barcode atau segala macam,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengajukan sejumlah kriteria kendaraan yang bakal dibatasi aksesnya untuk membeli BBM Solar dan Pertalite.
“Dari segi JBKP [Pertalite] itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat diskusi daring Indef, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Abdul menambahkan, lembagannya juga menawarkan seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut. Kendati demikian, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc.
“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pembelian JBT Solar juga akan dibatasi secara ketat. Misalkan, dia mengatakan, pembatasan bakal diterapkan untuk kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Pembatasan itu dikecualikan untuk pikap double cabin.
“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT kita ajukan,” tuturnya.