Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat telah menyalurkan dana dukungan kredit rumah berubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seberar Rp8,83 triliun per 8 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan angka tersebut mencakup sebanyak 72.779 unit rumah. Sedangkan jumlah perumahan yang dijangkau mencapai 8.245 kawasan yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan. Para pejuang KPR untuk perumahaan FLPP ini didukung oleh 32 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota.
“Penyaluran dana FLPP ini mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah tahun 2024,” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/5/2024).
Sebagai informasi, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun.
Sementara itu, melalui Kementerian Keuangan RI target realisasi FLPP tersebut dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.
“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024. Penyaluran FLPP tahun 2024 memang baru dimulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. Namun hal ini, kami yakini tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ditetapkan,” tambah Heru.
Baca Juga
Adapun, untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan dihuni oleh para penerima manfaat yang tepat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkesinambungan.
Dalam kegiatan ini, BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.
“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.