Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membongkar modus penipuan pemberangkatan jemaah haji 2024. Arab Saudi bakal mengenakan sanksi hukuman hingga 10 tahun.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan modus penipuan tersebut adalah tawaran berangkat dengan beragam visa non haji. Misalnya mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," katanya dalam siaran pers, Minggu (5/5/2024).
Anna menjelaskan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Baca Juga
Adapun, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Dia menuturkan Arab Saudi makin memperketat aturan visa haji dan telah menyampaikan risiko penyalahgunaan penggunaan visa non haji. Otoritas setempat bakal melakukan pemeriksaan yang intensif.
"Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," ujarnya.
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.