Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyebut baru sekitar 35,23% atau sebanyak 15.645 Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2023. Batas akhir pelaporan SPT Badan jatuh pada 30 April.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani mengatakan, rendahnya penyampaian tersebut imbas dari banyaknya hari libur di awal tahun 2024 sehingga waktu penyampaian SPT Badan jadi bergeser.
"Karena efek libur panjang Lebaran, memang masih banyak yang belum lapor SPT. Biasanya tahun lalu banyak [yang sudah menyampaikan] di awal dan pertengahan April. Sedangkan tahun ini, di pertengahan dan akhir bulan," ujar Lusi saat dihubungi Bisnis, Senin (29/4/2024) malam.
Dikatakan Lusi, hingga Senin (29/4/2024) pukul 07.44 WIB kemarin, SPT Tahunan PPh Tahun 2023 yang diterima Kanwil DJP Sumut I mencapai 311.248 SPT. Total tersebut terdiri dari SPT PPh Orang Pribadi sebanyak 295.603, serta SPT PPh Badan sebanyak 15.645.
Lusi mengungkapkan bahwa terjadi penurunan tingkat penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 dibanding tahun pajak 2022. Penurunan tercatat sebesar 21,95% atau sebanyak 4.400 SPT per Minggu (28/4/2024) kemarin.
"Di periode yang sama tahun lalu, SPT PPh Badan yang masuk adalah 20.045 SPT. Sedangkan tahun ini baru 15.645 SPT," akunya.
Baca Juga
Sebagai informasi, ada sebanyak 44.414 Badan yang terdaftar wajib SPT di Kanwil DJP Sumut I. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 15.645 Badan atau 35,23% yang menyampaikan SPT nya di H-1 penutupan penyampaian SPT Badan.
Dikatakan Lusi, Kanwil DJP Sumut I telah menempuh beragam cara untuk mengoptimalkan penyampaian SPT PPh Tahunan demi mengencangkan pendapatan dari sektor pajak.
Khusus SPT Badan, Lusi menyebut Kanwil DJP Sumut I telah memberikan layanan penyuluhan, melakukan sosialisasi, hingga asistensi pelaporan SPT.
Lebih lanjut, jelasnya, imbauan untuk menggugah kesadaran wajib pajak juga dimasifkan DJP Sumut I, baik dengan cara mendatangi langsung lokasi wajib pajak maupun dengan memanfaatkan beragam saluran komunikasi dan media seperti media sosial dan media luar ruang. Hal itu, kata dia, semata-mata agar Wajib Pajak Badan segera menyampaikan kewajibannya tanpa perlu menunggu batas akhir penyampaian.
"Kami juga telah mengirim WhatsApp Blast (pesan massal) kepada wajib pajak badan terdaftar, serta surat imbauan melalui asosiasi ataupun organisasi yang menaungi wajib pajak badan. Kami berharap adanya peningkatan SPT masuk yang cukup tinggi di dua hari terakhir untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi denda keterlambatan," jelasnya. (K68)