Bisnis.com, JAKARTA- Industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit usai dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional.
Sayangnya, di tengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Teranyar, terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU.
Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh.
Saiful Panigoro, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah pun mengutuk keras tindakan pencurian tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi.
Dia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga
“Gapki prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkapnya, dikutip Selasa (30/4/2024).
Sadino, Pakar Hukum Universitas Paramadina menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.
Selain itu, dia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, tetapi perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi.