Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu menyampaikan, penciptaan ekosistem pariwisata berkualitas itu berlandaskan pada empat pilar, yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.
“Salah satu upaya konkret menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon,” jelas Odo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Odo menyampaikan, wacana pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor.
Dia memastikan kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial, serta upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara.
“Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Baca Juga
Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana sebelumnya menyampaikan, dokumen tersebut tengah dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” kata Hayun kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).
Salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan ini berasal dari iuran pariwisata. Hayun menuturkan, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa/terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.
Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.
Sumber lain yang dimaksud, yakni hibah yang diterima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.