Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Kritik, Kini Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Dibatasi?

Pemerintah akhirnya mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri usai mendapatkan banjir kritik.
Ilustrasi barang bawaan penumpang./ Dok. AirAsia
Ilustrasi barang bawaan penumpang./ Dok. AirAsia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya kembali mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 usai menuai banjir kritik dari masyarakat. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pangaturan impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat dari luar negeri akan kembali diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dengan begitu, impor barang pribadi penumpang dari luar negeri bakal dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor. Selain itu, barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak batasi jenis dan jumlah barangnya serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas.

Namun, Zulhas menegaskan bahwa pengecualian izin impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut hanya berlaku terhadap barang pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

"Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya" ujar Zulhas dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Secara detail, mengacu pada PMK No.203/2017, barang bawaan dari luar negeri yang dibebaskan dari beas masuk impor yaitu barang pribadi dengan nilai pabean paling banyak FOD US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Namun, apabila nilai pabean barang pribadi penumpang lebih dari US$500, maka kelebihan barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sebelumnya, saat diimplementasikan sejak 10 Maret 2024, ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri di dalam Permendag No. 36/2023 menuai banyak protes dari masyarakat. Dalam beleid tersebut, selain membatasi nilai barang bawaan penumpang, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang bawaan yang didapat saat di luar negeri ke Indonesia.

Sejumlah pembatasan barang bawaan yang sebelumnya diterapkan di antaranya yaitu telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper