Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Apple Tim Cook Respons Aturan Kemenperin yang Ganjal Produknya Masuk Indonesia

Tim Cook urung bicara terkait dengan peraturan yang membatasi impor untuk barang elektronik, termasuk produk buatan Apple.
Chief Executive Officer (CEO) Apple Tim Cook (tengah) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Chief Executive Officer (CEO) Apple Tim Cook (tengah) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA – CEO Apple Inc. Tim Cook urung bicara terkait dengan peraturan yang membatasi impor untuk barang elektronik seperti TV, smartphone hingga laptop, tak terkecuali produk-produk milik Apple seperti iPhone dan Macbook.

“Saya tidak punya komentar apa pun tentang itu hari ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Untuk diketahui, Peraturan yang tertuang dalam Permenperin 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Produk Elektronik.

Adapun, pertimbangan teknis diterbitkan oleh Menteri perindustrian dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan pertimbangan teknis, dan perubahannya kepada Direktur Jenderal.

Berikutnya pada pasal 14 diatur mengenai permohonan perubahan jumlah alokasi Impor yang dapat dilakukan apabila pelaku usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% dari total alokasi impor yang telah disetujui.

Selain itu, perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/ harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.

Pasal 23 beleid tersebut juga mengatur apabila terdapat pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk satu tahun berikutnya; dan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Peraturan tersebut terbit sepekan sebelum kedatangan Tim Cook ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper