Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia berkomitmen akan terus perangi praktik predatory pricing di dalam platform usai migrasi sistem Tokopedia dan TikTok rampung.
Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan menaruh barang dengan harga yang sangat murah dengan tujuan menghilangkan persaingan.
CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto mengatakan bahwa indikasi predatory pricing yang dilakukan penjual (seller) selama ini terjadi hampir di semua platform e-commerce. Meskipun selama ini persepsi yang berkembang di masyarakat mengarah pada platform Shop Tokopedia (TikTok Shop) untuk harga produk yang sangat murah.
Melissa mengklaim, sejak TikTok bergabung dengan Tokopedia dan membentuk Shop Tokopedia, pihaknya aktif menurunkan akun-akun penjual yang diduga melakukan predatory pricing.
"Kami takedown, sekarang kita kerja very tight ya tiap dapat laporan kita turunin segera," ujar Mellissa, Rabu (3/4/2024).
Dia menuturkan, kerja sama e-commerce dengan pemerintah diperlukan untuk memerangi indikasi aksi predatory pricing dalam pasar digital. Musababnya, menurut Melissa, persoalan predatory pricing bukan hanya terkait dengan pasar digital tapi lebih dominan dipengaruhi oleh masalah di rantai pasok.
Baca Juga
"Ranahnya harus kolaborasi, karena ini bukan hanya Shop Tokopedia atau Tokopedia sendiri. Semua platform itu sama ya, dan ini tuh lebih ke arah supply chain," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (15/3/2024), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari menegaskan bahwa TikTok melanggar aturan. Bukan hanya masih menyediakan fitur transaksi dalam platform media sosialnya, tapi TikTok disebut juga masih memanipulasi harga jual barang atau predatory pricing.
Fiki mengatakan, pihaknya masih menemukan barang-barang dengan harga sangat murah di TikTok Shop. Hal ini berisiko memukul daya saing produk lokal para pelaku UMKM produsen. Padahal, menurut Fiki, salah satu dasar dibentuknya Permendag No.31/2023 yakni maraknya aksi predatory pricing di platform belanja online.
Merujuk pasal 13 ayat 1 Permendag No. 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Ini [TikTok] bisa membunuh UMKM dalam negeri, harganya murah-murah coba lihat sekarang. Apapun Alasannya mau promo atau apa ini tentu melanggar pasal 13 ayat 1," ujar Fiki saat dihubungi.