Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi di dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank pada Senin (18/3/2024).
Dalam laporannya, empat debitur perusahaan terindikasi fraud, merupakan kecurangan laporan keuangan, dengan outstanding kredit pada tahap pertama yang tembus sebesar Rp2,5 triliun.
Perusahaan yang dimaksud, yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar, Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Sri Mulyani turut menegaskan direksi dan manajemen LPEI harus meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan dengan baik.
"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Bisnis pada Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menanggapi laporan tersebut dengan mendukung secara penuh langkah Menkeu dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi hukum jika debitur tersebut bersalah.
Baca Juga
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” tutur Riyani dalam keterangan resminya, dikutip dari Bisnis Selasa (19/3/2024).
Lantas, apa tugas, fungsi, dan wewenang dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?
Tugas dan Fungsi LPEI
Berdasarkan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
Tugas LPEI
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2009, LPEI memiliki tugas:
a. memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor.
b. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
c. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Fungsi LPEI
Menurut pasal 12 UU No. 2 Tahun 2009, LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional.
Wewenang LPEI
Menurut pasal 14 ayat (1) UU. No. 2 Tahun 2029, LPEI mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional.
b. Melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional.
c. Melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan.
d. Melakukan penyertaan modal. (Ahmadi Yahya)