Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Online Travel Agent (OTA) Asing Terancam Diblokir, Asita Bilang Begini

Asita angkat bicara terkait langkah Kominfo bakal memblokir aplikasi online travel agent (OTA) asing seperti Klook dan Trivago di Indonesia.
Ilustasi seorang pengguna aplikasi online travel agent (OTA) - Freepik
Ilustasi seorang pengguna aplikasi online travel agent (OTA) - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) merespons kabar terkait pemblokiran aplikasi online travel agent (OTA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Wakil Ketua Asita, Budijanto Ardiansjah, mengatakan pihaknya mendukung langkah berani pemerintah untuk memblokir OTA yang tak patuh. Terlebih, kehadiran aplikasi seperti Agoda, booking.com dan lainnya cukup meresahkan pengusaha.

"Selama ini OTA yang beroperasi dengan sistem online tersebut telah banyak mengambil market travel agent sementara status mereka bukanlah travel agent," kata Budijanto kepada Bisnis, Minggu (17/3/2024).

Dia menyebut aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem, bukan travel agent. Untuk itu, Budijanto berharap ke depannya pemerintah dapat mempertahankan iklim usaha yang adil di dalam negeri.

"OTA tersebut harus memiiki izin terdaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai serta masuk menjadi anggota asosiasi usahanya," ujarnya.

Tak hanya Asita, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga mengaku resah bekerja sama dengan OTA asing lantaran komisi yang dibebankan relatif tinggi.

“OTA tidak membayar pajak sehingga dibebankan ke hotel lantaran OTA tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” ungkap Hariyadi melalui keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, adanya gap antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat peningkatan penetrasi pasar OTA lantaran OTA asing memberikan suntikan modal promosi yang besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia.

Hal tersebut berdampak terhadap pemasukan hotel yang belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan okupansi hotel dalam negeri sepanjang 2023 masih belum dapat meningkatkan keterisian kamar atau average room rate di banyak wilayah di Indonesia.

Apalagi, peningkatan penetrasi pasar OTA di Indonesia diprediksi mencapai 45% dan akan menyentuh Rp12 miliar total pasar pariwisata pada 2025.

Untuk menjaga level playing field industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo telah melayangkan ancaman pemblokiran terhadap OTA asing yang tak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aplikasi online travel agent (OTA) Airbnb, Booking.com dan Agoda telah terdaftar di https://pse.kominfo.go.id/home.

Tersisa 3 aplikasi OTA yang terancam bakal diblokir. Ketiganya yaitu Klook, Trivago dan Expedia.

Dia mengatakan ketiga aplikasi tersebut meminta perpanjangan waktu 1 bulan, tetapi Kemenkominfo hanya memberikan waktu 10 hari. 

“Airbnb statusnya sudah mendaftar. Yang belum mendaftar, Klook, Trivago,” kata Semuel, Jumat (15/3/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper