Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai panduan pemerintah baru dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan RKP 2025 bertemakan ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’. Rancangan ini merupakan pemenuhan mandat UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Suharso menjelaskan, RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dengan RPJPN 2025-2045, sekaligus penjabaran awal dari RUU RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 sebagai Tahap Pertama Pembangunan 5 Tahunan.
“Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi dan bahkan menjadi basis untuk tingkat pertumbuhan pada tahapan berikutnya, [sekaligus] menjadi window opportunity bagi kita semua untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas. Karena itu, RKP 2025 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi,” katanya melalui siaran pers, Kamis (7/3/2024).
RKP 2025, kata Suharso, diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi, pertama, sumber daya manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Kedua, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur ibu kota negara (IKN) Nusantara, hingga reformasi pengelolaan sampah. Ketiga, yaitu ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga
Arah kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan. Dia menyampaikan, bagi pemerintah pusat, RKP digunakan sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.
Sementara bagi pemerintah daerah, RKP 2025 digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
Arah pembangunan yang termuat dalam RKP, imbuh Suharso, juga dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non-state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.
RKP 2025 juga diharapkan bisa memuat pondasi awal untuk mewujudkan sasaran agenda-agenda transformasi sebagaimana yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang RPJPN 2025–2045 dengan rumusan visi Indonesia Emas 2045, yaitu negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
“Kick off penyusunan RKP 2025 ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi kita agar penyusunan prioritas pembangunan 2025 dapat berfokus pada pencapaian tema dan sasaran pembangunan RKP.” kata Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti.