Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 akan mencapai tenggat waktu atau deadline. Berikut cara akses situs Dirjen Pajak atau DJP Online menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) Badan bisa segera mengisi laporan pajak secara daring melalui atau tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan setiap tahunnya melaporkan SPT Pajak Penghasilannya (PPh).
Tenggat waktu akhir pengisian laporan SPT tahunan WP OP adalah 31 Maret 2024, sedangkan WP Badan pada 30 April 2024.
Dikutip dari Bisnis, Kamis (7/32024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP per 28 Februari 2024 sudah melaporkan SPT Tahunan.
Adapun, laporan SPT Tahunan WP OP tercatat sebanyak 5,24 juta SPT dan WP Badan sebanyak 166.26 SPT.
Baca Juga
Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP berfungsi untuk memudahkan WP OP dalam mengisi administrasi perpajakan.
Lantas, bagaimana cara mengakses situs DJP online dengan NIK?
Cara Akses Situs DJP Online dengan NIK
1. Masuk pada situs pajak, yakni pajak.go.id
2. Masukkan NPWP serta kata sandi yang telah disediakan
3. Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan, sesuai yang tercantum pada halaman “Login”
4. Setelah berhasil masuk, ubah data pribadi dengan menekan “Profil”
5. Pada halaman “Profil” lengkapi data-data yang diminta dan sesuai dengan kondisi yang terkini
6. Apabila sudah lengkap, jangan lupa untuk menekan “Ubah Data”
7. Pada “Data Utama”, jika melihat status validitas perlu dimutakhirkan maka bisa langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16
8. Jika NIK sudah valid, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan data telah ditemukan dan muncul tanda centang serta tulisan valid
9. Terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti langkah berikutnya
Apabila Wajib Pajak mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses situs DJP, maka bisa segera menghubungi Kring Pajak dengan nomor 1500200.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Cara untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP tidak sulit, wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri dengan situs yang telah disediakan, yakni pajak.go.id.
Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP, yakni:
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, jangan khawatir, berikut cara mengatasinya:
1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
4. Tekan ikon baris tiga
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
8. Tekan ubah profil
9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK. (Ahmadi Yahya)