Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku pada Maret 2024 tidak mengalami kenaikan. Selain itu, harga bahan bakar minyak atau harga BBM juga dipastikan tidak bakal naik sampai Juni 2024.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selepas rapat kabinet, Senin (26/2/2024) lalu.
Untuk memenuhi kebijakan ini, Airlangga mengatakan pemerintah membutuhkan tambahan anggaran bagi PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero) selaku penyedia dua jenis energi tersebut.
Pemerintah telah berencana melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2024) untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini. Meski demikian, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah kebutuhan anggarannya.
“Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina maupun PLN. Itu akan diambil dari SAL [Sisa Anggaran Lebih] atau pelebaran defisit anggaran di 2024,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pasalnya, dalam rapat tersebut pula pemerintah turut menetapkan outlook defisit APBN 2024 di rentang 2,3% hingga 2,8%, naik sekitar 0,5% dari rencana APBN awal yang sebesar 2,29%.
Baca Juga
Adapun, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I/2024 terkait dengan penetapan tarif listrik adalah realisasi sepanjang Agustus, September, dan Oktober 2023.
Parameter ekonomi yang jadi pertimbangan tarif listrik saat ini di antaranya kurs sebesar Rp15.446,85/US$, ICP sebesar 86,49 US$/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berikut daftar tarif listrik pelanggan nonsubisidi per 1 Maret 2024:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per KWh
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per KWh
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per KWh
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per KWh
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.444,70 per KWh
7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.699,53 per KWh
8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh.