Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Dana BOS Pendidikan? Pengertian, Jenis, dan Penyaluran

Berikut pengertian, jenis, dan penyaluran dana BOS atau bantuan operasional sekolah yang digadang-dagang digunakan untuk makan siang gratis.
Ilustrasi siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Ilustrasi siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sorotan masyarakat usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dana BOS akan digunakan untuk menjalankan program makan siang gratis untuk siswa SD dan SMP, senilai Rp15.000 per anak.

Hal itu disampaikan Airlangga usai meninjau pilot project makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024).

“Karena model untuk SD dan SMP kita relatif punya sistem, punya pipeline angggran, salah satunya melalui BOS, secara spesifik itu bisa dibuat,” ujarnya. 

Senada, Tenaga Ahli Menko Perekonomian sekaligus Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ahmed Zaki juga menyampaikan akan diusulkannya dana BOS Spesifik atau BOS Afirmatif untuk pendanaan program makan siang gratis.

“Pendanaan kami mengusulkan melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmatif untuk khusus penyediaan makan siang bagi siswa,” ujar Zaki. 

Lantas, apa sebenarnya pengertian dan peruntukkan dana BOS? 

Dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Dikutip dari situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.

Dana BOS mengalami perubahan nomenklatur sehingga menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (2), Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari:

a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA)
d. Sekolah Luar Biasa
e. Sekolah Menengah Kejuruan
Lantas, apa saja jenis dana BOS dan bagaimana penyalurannya?

Jenis Dana BOS

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler

Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:

a. Penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.  
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
l. Pembayaran honor.

Dana BOS Kinerja

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25.

Penyaluran Dana BOS

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. (Ahmadi Yahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper