Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 4,39 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masa pajak 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa data per 21 Februari 2024 tersebut tumbuh 2,16% dari periode yang sama tahun lalu, di mana DJP menerima 4.304.102 SPT.
“Wajib pajak orang pribadi, kami sudah terima di tahun 2024 ini 4.257.410 SPT sementara tahun 2023 4.166.188 SPT atau meningkat untuk WP OP sekitar 2,18%,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).
Untuk laporan yang masuk dari WP Badan, DJP mencatat tumbuh 1,25% secara tahunan, dari 137.916 SPT menjadi 139.637 SPT atau meningkat sebanyak 1.721 laporan.
Suryo menjelaskan dari 4,39 juta SPT yang diterima, masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 89.232 laporan. Sementara sisanya, WP telah melaporkan secara elektronik baik melalui e-filing atau e-form.
Pada tahun ini, Suryo mengungkapkan pihaknya membidik sekitar 20 juta WP yang akan dijangkau melalui memo pengingat atau reminder, salah satunya melalui pengiriman email ke masing-masing WP.
Baca Juga
“Kira-kira sekitar 20 jutaan WP akan kita jangkau, baik orang pribadi maupun badan untuk mengingatkan paling tidak ada kewajiban yang perlu disampaikan,” lanjutnya.
Masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 bagi WP Badan.
Pajak menjadi sumber penerimaan negara paling utama, seperti pada 2023 di mana mencakup 67,38% atau Rp1.869,2 triliun dari total pendapatan negara yang mencapai Rp2.774,3 triliun.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.