Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Polisi Salah Sasaran, Kemenkop Usul SNI Knalpot Aftermarket

Kemenkop UKM mendorong pembentukan regulasi sertifikasi SNI untuk produk knalpot aftermarket.
Dua pengendara sepeda motor melaju di samping mural KTT ke-43 ASEAN 2023 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww)
Dua pengendara sepeda motor melaju di samping mural KTT ke-43 ASEAN 2023 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) mendorong pembentukan regulasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk knalpot aftermarket. Hal itu seiring maraknya produk knalpot aftermarket yang menjadi sasaran razia pihak kepolisian. 

Deputi Bidang UMKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan para pelaku UMKM produsen knalpot selama ini telah mengikuti ketentuan produk berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik dari ambang batas emisi dan suara.

Namun, laporan para UMKM tersebut menemukan maraknya penindakan terhadap knalpot aftermarket oleh pihak kepolisian. Padahal, produk knalpot yang ditindak oleh pihak kepolisian bukan merupakan kategori knalpot brong.

"Jadi kita cari jalan tengahnya bagaimana supaya polisi mudah membedakan mana yang knalpot brong dan mana yang mengikuti ketentuan," ujar Hanung di Kantor KemenkopUKM, Jumat (23/2/2024).

Lewat label sertifikasi SNI pada knalpot aftermarket, kata Hanung, bakal memudahkan pihak kepolisian dalam menindak knalpot yang benar-benar tidak memenuhi standar. Musababnya, menurut dia, selama ini pemeriksaan knalpot masih terkendala pengujian yang terbatas.

Adapun, knalpot aftermarket adalah knalpot yang didesign untuk meningkatkan performance dengan berbagai model dan design tanpa melanggar aturan kebisingan yang sudah dikeluarkan oleh KLHK.

"Sebagian besar polisi enggak bawah alat [pengujian knalpot] dan pengujian tidak sesuai tata cara pengujian. Jadi pengujian knalpot idk boleh ditempelkan di knalpot, paling tidak harus 50 cm [dari knalpot] dengan sudut 45 derajat," jelasnya.

Oleh karena itu, Hanung optimistis ketentuan SNI bakal menjadi langkah tepat untuk membina para UMKM knalpot dalam mengembangkan bisnisnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standart Mekanik, Energi, Infrastruktur dan Teknologi Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), Iriana Margahayu mengakui bahwa selama ini produk knalpot belum memiliki aturan SNI seperti halnya yang diterapkan pada produk helm. Musababnya, untuk uji tipe knalpot harus dilakukan bersamaan dengan kendaraan tersebut.

"Enggak bisa hanya knalpotnya saja yang diuji," ujar Iriana dalam kesempatan yang sama.

Kendati begitu, dia memastikan bakal meninjau ulang ihwal usulan regulasi standarisasi produk knalpot bersama dengan KemenkopUKM. Adapun selama ini standarisasi produk knalpot masih merujuk pada peraturan KLHK.

"Nanti regulasi ya akan dilihat kembali, kami BSN akan bekerja sama dengan KemenkopUKM untuk melihat lagi standar ya kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro menyampaikan keluhan atas keresahan mereka karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

"Kami berharap SNI Dan regulasi terkait knalpot bisa segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM," kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper