Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo mengungkapkan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mencanangkan rencana pemisahan DJP dari Kemenkeu, yang masuk dalam satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Drajad menyampaikan langkah pertama yang akan Prabowo lakukan adalah melakukan persiapan peraturan undang-undang (UU) sebagai dasar pembentukan BPN.
Dirinya juga melihat bahwa rencana ini akan berjalan secara bertahap karena membutuhkan waktu setidaknya satu tahun.
“Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu 1 tahun-an atau lebih sedikit,” ujarnya, Senin (19/2/2024).
Dalam proses ini, Drajad yang juga ekonom ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan selama proses pematangan desain kelembagaan, DJBC dan DJP akan tetap berada dalam bingkai Kemenkeu.
Baca Juga
“Sehingga, kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undanganan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” tuturnya.
Dampak Positif Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengungkapkan alasan di balik penggabungan DJP dan DJBC menjadi menjadi Badan Penerimaan Negara.
Menurutnya, pemisahan dari Kemenkeu dan peleburan agar terdapat badan yang fokus dalam penerimaan negara dan berada langsung di bawah presiden.
"Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," katanya saat debat cawapres beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran juga tertulis, bahwa pembentukan BPN ini dengan tujuan memperbaiki integritas dan koordinasi antarinstansi guna menaikkan penerimaan negara. Sementara itu, melalui BPN, Prabowo-Gibran menargetkan rasio penerimaan negara terhadap PDB dapat naik hingga 23%.
Sebelumnya juga, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat sisi positif dari hal ini karena terdapat potensi untuk mengejar rasio pajak atau tax ratio dengan adanya BPN.
Meski demikian, dirinya juga melihat bahwa penggabungan DJP dan DJBC kurang tepat untuk dilakukan, karena tugas dan fungsi DJBC tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, namun juga pengawasan barang.
Proses penggabungan kedua institusi ini membutuhkan waktu yang lama hingga 10 tahun, karena tidak hanya terkait perubahan nomenklatur, tetapi juga reorganisasi.
Bhima menilai rencana penggabungan DJP dan DJBC justru dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan moral para petugas di lapangan, proses birokrasi yang lebih rumit, serta merugikan pelaku usaha dan masyarakat, dikarenakan masa transisi.