Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Migrasi TikTok-Tokopedia, Ekonom Soroti Permendag No. 31/2023

Pengamat menyebut Permendag No. 31/2023 masih abu-abu, sehingga TikTok Shop sudah boleh beroperasi hanya dengan memindahkan backend ke Tokopedia.
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang social commerce masih abu-abu, sehingga TikTok Shop sudah boleh beroperasi hanya dengan memindahkan back-end ke Tokopedia.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai Permendag No. 31/2023 hanya menyebutkan bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual barang selayaknya e-commerce. Namun, regulasi ini belum menjelaskan terkait pemindahan perpindahan back-end atau perpindahan aplikasi.

Padahal menurut Huda, seharusnya yang dimaksud sebagai memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik adalah layanan e-commerce dan social media berada dalam dua platform yang terpisah, bukan hanya pemisahan back-end.

“Peraturan pun tidak mengatur daerah abu-abu seperti tindakan TikTok Shop dimana memang berada di wilayah lokapasar-social commerce,” ujar Huda, Selasa (13/2/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No. 31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.

Huda mengatakan hukum yang masih abu-abu ini akan menimbulkan masalah ke depannya karena rawan konflik sengketa. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah sempat disampaikan ketika Permendag No.31/2023 baru rampung, tetapi memang tidak ada tindak lanjut apapun.

“Ini pasti akan menimbulkan masalah ke depannya yang saya sudah sampaikan ketika Permendag 31/2023 ini keluar. Wilayah abu-abu ini rawan konflik sengketa,” ujar Huda.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sempat menegaskan versi baru TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan dari awal posisi Kemenkop UKM konsisten melarang adanya transaksi pembayaran dalam social commerce.

“Pokoknya mau mewakili Menteri Koperasi dan UKM Pak Teten, kami sih konsisten terkait hal ini dari awal sampai sekarang,” ujar Fiki, Selasa (19/12/2023).

Menurut Fiki, walaupun TikTok sudah membeli saham Tokopedia dan sudah ada logo Tokopedia dalam TikTok Shop, tetapi transaksi tetap dilakukan di aplikasi TikTok.

Menurutnya, hal itulah yang tidak diperbolehkan dan melanggar Permendag No. 31/2023. Apalagi mengingat TikTok saat ini sudah memegang saham mayoritas di Tokopedia.

Selain itu, para penjual yang ada di Tokopedia (TikTok Shop sekarang) juga merupakan para penjual yang ada di TikTok Shop sebelumnya.

Oleh karena itu, sebenarnya saat ini, setelah dua bulan setelah TikTok Shop kembali hadir ke pasar Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku hasil migrasi back-end TikTok Shop ke Tokopedia sudah 75%.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan menjelang sisa tenggat waktu yang dijanjikan, yakni pada Maret 2024 migrasi hanya tersisa 25%.

Isy mengatakan migrasi back-end proses pembayaran sudah sepenuhnya dilakukan pada sistem Tokopedia. Sementara migrasi seller dari TikTok Shop ke Tokopedia masih berlangsung.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan, bahwa sesuai target awal, bulan depan [Maret] diharapkan selesai,” ujar Isy, Senin (12/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper