Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Kaget! Segini Besaran Tunjangan Pegawai Bawaslu yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pilpres 2024

Simak besaran Tunjangan Pegawai Bawaslu yang baru saja dinaikkan Jokowi H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tepat dua hari atau H-2 Pemilu 2024 dengan angka tertinggi senilai Rp29 juta.  

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diteken pada 12 Februari 2024. 

Secara perinci, kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan. 

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tunjangan hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 

Adapun, diketahui tukin di lingkungan Sekjen Bawaslu terakhir naik pada 2017 atau tujuh tahun silam.  

Kelas jabatan 17 tercatat mengalami kenaikan tukin hingga 16,7% dari besaran ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 122/2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44% pada periode yang sama.

Sejak awal 2024, Jokowi secara bertahap mulai menaikkan tukin para ASN. Sebut saja pada 24 Januari 2024, Jokowi serentak menaikkan tukin di Kementerian ATR/BPN, BKKBN, serta BSN. 

Membandingkan dengan besaran tukin Bawaslu, tunjangan bagi Kementerian ATR/BPN, BKKBN, dan BSN tercatat lebih besar dengan angka tertinggi mencapai Rp33,24 juta per bulan.  

Berikut daftar tunjangan pegawai Bawaslu 2024

Kelas Jabatan  Perpres 122/2017 (lama) Perpres 18/2024 (baru)
17 Rp24.930.000 Rp29.085.000
16 Rp17.413.000 Rp20.695.000
15 Rp12.518.000 Rp14.721.000
14 Rp9.600.000 Rp11.670.000
13 Rp7.293.000 Rp8.562.000
12 Rp6.045.000 Rp7.271.000
11 Rp4.519.000 Rp5.183.000
10 Rp3.952.000 Rp4.551.000
9 Rp3.348.000 Rp3.781.000
8 Rp2.927.000 Rp3.319.000
7 Rp2.616.000 Rp2.928.000
6 Rp2.399.000 Rp2.702.000
5 Rp2.199.000 Rp2.493.000
4 Rp2.082.000 Rp2.350.000
3 Rp1.972.000 Rp2.216.000
2 Rp1.876.000 Rp2.089.000
1 Rp1.766.000 Rp1.968.000

Sumber: Perpres No. 18/2024


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper