Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Antam Blak-blakan Soal Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said

Direktur Utama Antam (ANTM) Nicholas D Kanter mengaku lega atas penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus rekayasa jual beli emas
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Nikolas D. Kanter atau Nico Kanter/Vale Indonesia
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Nikolas D. Kanter atau Nico Kanter/Vale Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam Nicholas D Kanter mengaku lega atas penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 milik perseroan. 

“Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau itu jadi tersangka. Karena sudah dibahas, ada banyak pembahasan-pembahasan bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon,” kata Nico di Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Nico menegaskan perseroan tidak pernah menjual emas di luar faktur. Antam, kata Nico, selalu mendasarkan nilai transaksi emas berdasarkan harga yang berlaku di pasar. 

“Kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum dan terbukti,” kata Nico. 

Selain itu, dia mengapresiasi Kejaksaan Agung atau Kejagung yang telah menetapkan status tersangka pada Crazy Rich Surabaya tersebut. 

“Bukan karena ini direkayasa, tapi pasti yaitu ada pembelian yang tidak wajar,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Said resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung, Kamis (18/1/2024) sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Budi merupakan satu-satunya tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai dengan saat ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari ini status yang bersangkutan kamu naikkkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Konstruksi Perkara  

Berdasarkan konstruksi perkaranya, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat, yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan. 

Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.  

Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.  

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. 

Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud. 

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulai atau mungkin setara Rp1,1 triliun," terang Kuntadi.

Kejagung saat ini sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan kasus tersebut. Pihak penyidik juga sudah memeriksa 24 orang saksi pada kasus yang naik ke penyidikan pada Desember 2023 itu.  

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, sebelumnya perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.  

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper