Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

Berikut ini perbandingan antara tarif pajak hiburan dalam UU 28/2009 dengan UU HKPD.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Berikut kategori jasa kesenian dan hiburan UU HKPD: 

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu

2. Pergelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana

3. Kontes kecantikan

4. kontes binaraga

5. Pameran

6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap 

7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

8. Permainan ketangkasan

9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat, ruang, dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

10. Rekreasi wahana air, wahan ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang

11.Panti pijak dan pijat refleksi 

12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Berikut perbandingan tarif :

Pasal 45  UU No. 28/2009 Pasal 58 UU HKPD 
(1) Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (1) Tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) ditetapkan paling tinggi 10%
(2) Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75% (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%
(3) Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak paling tinggi 10% (3) Khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk:a. konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi 3%b. konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5%
(4) Tarif pajak hiburan ditetapkan dengan peraturan daerah (4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper