Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurus Prabowo Kerek Tax Ratio Hingga 18%, Mau Contek Malaysia hingga Kamboja

Menurut pandangan Prabowo, rasio pajak 18% dapat terwujud dengan mengikuti cara-cara yang dilakukan negara tetangga.
Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto menargetkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) harus mampu naik menuju 18%. 

Sebagaimana diketahui, per 2022 rasio pajak RI, dalam hal ini pajak pusat, tercatat sebesar 10,39% terhadap PDB. Sementara rasio pajak pusat ditambah dengan penerimaan SDA, telah mencapai 11,71%. 

“Sasaran kita harus kita naik 5% atau 6% [dari 2022]”, ungkapnya dalam Dialog Capres bersama Kadin, Jumat (12/1/2024). 

Menurut pandangan Prabowo, hal tersebut dapat terwujud dengan mengikuti cara-cara yang negara tetangga lakukan. 

Seperti halnya Vietnam yang memiliki penduduk 97,47 juta jiwa (2021), mampu mencapai rasio pajak sebesar 18% per 2021. 

Political will untuk sama dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja sekalipun. Kalau ada, kita cari caranya, dengan komputerisasi, digitalisasi, dan dengan efisiensi transparansi, karena itu kita mau pisahkan badan penerimaan tersendiri supaya lebih efisien,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan enggan untuk ‘berburu di kebun binatang’ dalam hal mengeruk penerimaan negara dari pajak. 

Dirinya ingin menambah jumlah pembayar pajak, bukan semakin memeras wajib pajak yang telah patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya. 

Adapun, menurut data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 10,9% termasuk dalam posisi lima terendah di antara Asia Pasifik. 

Capaian tersebut juga tercatat di bawah rata-rata negara Asia Pasifik sebesar 19,8% dan di bawah rata-rata OECD sebesar 34,1%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper