Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bukan Pemerasan!

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bukan sebuah pemerasan.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menekankan di depan pengusaha, bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bukanlah sebuah pemerasan. 

Di depan para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut, Ganjar menyampaikan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) RI.  

“Betul Pak, sebenarnya sudah terjawab sama Pak Wenas. Ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras, beda loh ni, ini bahas ini enggak enak banget di pengusaha,” ujarnya menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Umum Kadin bidang Investasi Tony Wenas dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Kamis (11/1/2024). 

Adapun, ekstensifikasi pajak merupakan penambahan jumlah pajak baru. Seperti halnya pemerintah yang saat ini gencar mengingatkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk ekstensifikasi wajib pajak. 

Mengingat, Indonesia masih dihantui dengan para pelaku shadow economy. Di mana ratusan triliun pendapatan masyarakat yang tak terlilhat dalam radar tersebut turut hilang dalam kas negara karena tidak melaporkan pajaknya. 

Sementara itu, intensifikasi melalui optimalisasi pajak bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, tercatat tingkat kepatuhan pajak per 2023 masih belum mencapai 100%. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan sebanyak 17,1 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT masa pajak 2022. 

Angka tersebut mencakup 88% dari target 19,4 juta WP. Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021. 

Meski demikian, Ganjar menyentil adanya isu, salah satunya banyaknya pegawai di kementerian yang mengumpulkan penerimaan negara ini, yang memiliki motor gede (moge). Alhasil, muncul trust issue di masyarakat dan enggan membayarkan pajaknya. 

“Ini musti dibereskan. Nanti ada kelembagaannya kita atur pak,” tutupnya. 

Sebagaimana Ganjar berencana agar pengumpulan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak lagi diurus oleh direktorat jenderal di bawah Kemenkeu, melainkan langsung di bawah presiden. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper