Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto turut memberikan tanggapan soal status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik prabowo subianto seluas 340.000 hektare.
Dalam penjelasannya, Hadi menyebut bahwa kepemilikan HGU lahan seluas 340.000 milik Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto memiliki status dokumen yang sah.
"Kalau HGU semuanya kan ada keputusan Menteri dan itu sah ya dan berjangka waktu," kata Hadi singkat usai melangsungkan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun, saat ditanyai mengenai status kepemilikan terbarunya hingga saat ini, Hadi masih belum memberikan penjelasan secara rinci. Yang jelas, tambah Hadi jangka waktu kepemilikan HGU dapat dihentikan dan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
"Jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang," tambahnya.
Sebelumnya, kabar kepemilikan 340.000 hektare lahan milik Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan usai disinggung oleh Capres Anies Baswedan dalam debat Capres yang digelar Minggu (7/1/2024).
Baca Juga
Berkaitan dengan hal itu, Prabowo sempat menjelaskan kronologi kepemilikan atas 340.000 hektare tersebut. Dia mengatakan, tanah tersebut diminta dirinya kepada pemerintah pada tiga tahun lalu untuk membangun food estate dalam rangka mencegah bencana krisis pangan di Indonesia.
"Saya, Menhan, diberi tugas beliau untuk membangun food estate 3 tahun lalu, kita antisipasi akan ada krisis pangan. Waktu itu mengajukan lahan ini dan itu saksinya ada," tuturnya.
Prabowo juga menambahkan, lahan yang saat ini dimilikinya seluas ratusan ribu hektare itu masih berstatus hak guna usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil negara.