Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id : Backlog Rumah Turun Hingga Aturan Obligasi Daerah

Backlog turun menjadi 9,9 juta unit di 2023 disumbang dari pelaksanaan PSR. Di sisi lain, aturan turunan UU No.1/2022 tentang HKPD meluncur, yakni PP No.1/2024.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim angka backlog kepemilikan rumah di 2023 mengalami penurunan di 2023 yakni 9,9 juta unit.

Hal itu merujuk data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, angka backlog kepemilikan rumah mengalami penurunan dari 2022 sebesar 10,51 juta menjadi 9,9 juta unit.

Dalam pemaparan Kementerian PUPR dalam Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat pada pertengahan Desember tahun lalu, angka backlog terus mengalami tren penurunan. Di 2021, angka backlog berada di level 12,72 juta unit, menurun dari tahun 2020 yang berada di level 12,75 juta hunian.

Penghitungan data backlog perumahan menggunakan dua pendekatan yakni kepemilikan rumah dan kelayakan huni.

Untuk diketahui, backlog adalah kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Backlog dihitung berdasarkan kebutuhan satu unit rumah untuk satu rumah tangga atau kepala keluarga (KK).

Selain itu, Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

Aturan baru yang rilis yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional, yang menjadi turunan dari sejumlah ketentuan dalam UU HKPD, seperti sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, dan dana abadi daerah.

Salah satu sorotan yang menarik, PP ini menjelaskan kemungkinan daerah melakukan pembiayaan utang tersendiri, melalui tiga hal, yakni pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pemerintah pusat menegaskan pemda masih belum boleh mengambil utang dari luar negeri, tetapi utang dari APBN dan melalui penerbitan surat utang daerah dimungkinkan.

Dua cuplikan berita tersebut merupakan bagian dari berita pilihan terhangat dari meja redaksi Bisnisindonesia.id pada Minggu (7/1/2024). Berikut sejumlah berita pilihan lainnya:

1. Mencari Kebenaran Data Penurunan Angka Backlog Kepemilikan Rumah

Merujuk data BPS, kepemilikan rumah sendiri baik di perdesaan dan perkotaan pada 2023 mencapai 84,79%, meningkat dari tahun 2022 yang sebesar 83,99% dan di 2021 mencapai 81,08%.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto mempertanyakan angka backlog hunian saat ini yang mencapai 9,9 juta hunian. Pasalnya, setiap tahunnya kemampuan pengembang dalam membangun rumah subsidi hanya sekitar 220.000an unit ditambah rumah komersial mencapai sebanyak 200.000 unit.

Menurutnya, pendekatan, instrumen, dan anggaran dalam membangun rumah sama sehingga tak mungkin jika angka backlog mengalami penurunan yang drastis.

“Jangan bingungkan diri sendiri, memperdaya pembangunan perumahan karena itu angkanya beda,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (6/1/2024).

Joko menilai untuk menuntaskan angka backlog ini diperlukan update pendataan yang benar. Pasalnya, selama ini kepastian data jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah pertama beserta wilayahnya masih simpang siur.

2. Menerka Sektor Saham Paling Cuan di 2024

Pasar saham mengawali tahun 2024 dengan cemerlang, terlihat dari indeks harga saham gabungan atau IHSG yang sukses menyentuh rekor baru. Namun, perjalanan tahun ini masih panjang, berbagai kemungkinan pun masih terbuka. Lantas, emiten-emiten dari sektor mana yang berpeluang besar untuk mendulang cuan tahun ini?

Tahun lalu, IHSG ditutup dengan tingkat kenaikan sebesar 6,16% year-to-date (YtD) ke level 7.272,80. Dengan kenaikan setinggi itu, indeks komposit Indonesia tersebut berada di urutan kedua terkuat di Asean.

Jika dibedah lebih dalam, kenaikan IHSG tahun lalu ditopang oleh segelintir sektor. Dari antara 11 indeks sektoral yang ada di bursa, hanya 5 yang berkinerja positif. Itupun, kinerja terkuat dibukukan oleh indeks IDX Sector Infrastructures, yang naik pesat 80,75% YtD.

Lebih dalam lagi, kenaikan di indeks sektor infrastruktur itu ditopang oleh dua emiten pendatang baru di sektor energi baru terbarukan (EBT), yakni PT Barito Renewable Energy Tbk. (BREN) dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO).

Saham BREN tahun lalu naik dari harga perdana saat initial public offering (IPO) pada 9 Oktober 2023 sebesar Rp780, menjadi Rp7.475 di akhir tahun, atau meroket 858,3%. Sementara itu, PGEO listing di harga Rp875 pada 24 Februari 2023, lantas ditutup di level Rp1.170 di akhir tahun, naik 33,7%.

3. Uji Daya Tahan Harga Kripto, Bitcoin Mampu Comeback US$50.000?

Langkah aset kripto Bitcoin melangkah di 2024 terbilang cukup meyakinkan, meskipun tidak bertahan lama lantaran spekulasi penolakan aplikasi ETF Bitcoin oleh SEC. Harga Bitcoin sempat melonjak di atas US$45.000 meskipun kembali turun untuk saat ini.

Mengutip Coinmarketcap.com, harga Bitcoin Minggu (7/1/2024) pukul 14.00 WIB terpantau berada di posisi US$44.052. Level harga tersebutu mengalami kenaikan dalam sepekan sebesar 4,25%. Pertumbuhan tersebut tentunnya juga membuat kapitalisasi pasar. Bitcoin mengalami peningkatan, yang saat ini berada pada US$862 miliar. Meningkat sekitar 1,21%.

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menilai Bitcoin masih berusaha mati-matian untuk bertahan level US$43.000. Dengan situasi saat ini, dia menilai aset kripto BTC ini berada pada titik krusial, dengan berada di antara dua dinding pasokan penting.

“Sebelumnya penurunan tajam ini membuat berkurangnya nilai BTC dan investor dan trader mengurangi eksposur baik pada sisi panjangmaupun pendek,” jelas Fyqieh dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/1/2024).

Sebaliknya, zona resisten terletak antara US$42.500 dan US$43.750. Menembus resistensi ini bisa menjadi indikasi tren bullish untuk Bitcoin, yang berpotensi mendorong nilainya menuju level US$47.600. Fyqieh menyebutkan, persetujuan ETF Bitcoin spot yang telah lama dinantikan oleh industri kripto juga bisa menjadi katalis positif bagi harga Bitcoin.

4. Mengenal Vinfast, Merek Mobil Pendatang Baru dari Vietnam

Vinfast, merek mobil listrik asal Vietnam bergerak cepat menyetrum perhatian dunia. Pabrikan yang didirikan pada 2017 ini juga memastikan masuk pasar Indonesia. Vinfast merupakan anggota Vingroup, sebelumnya dikenal sebagai Technocom Corporation, didirikan pada 1993 di Ukraina.

Pada awal tahun 2000-an, Vingroup memulai bisnisnya di Vietnam dengan dua merek utama, yakni Vincom dan Vinpearl. Pada Januari 2012, Vinpearl JSC bergabung dengan Vincom JSC untuk membentuk Perusahaan Saham Gabungan Vingroup.

VinFast didirikan pada 2017 dengan misi mendorong kemajuan revolusi kendaraan listrik pintar global. Untuk mewujudkan visinya, VinFast menetapkan strateginya dalam tiga tahap: penguatan pondasi, akselerasi, dan masuk pasar global.

Tahap penguatan pondasi dilakukan dengan membangun kompleks manufaktur di Hai Phong, Vietnam. Fasilitas produksi ini diklaim menerapkan teknologi canggih dengan skalabilitas secara global yang menawarkan otomatisasi hingga 90%.

5. PP Turunan UU HKPD: Obligasi Daerah Makin Mudah?

Aturan ini seakan menjadi oase di tengah seretnya pembiayaan daerah, yang terutama hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun, ketentuan obligasi daerah ini terutama mengharuskan penerbitan hanya untuk 3 hal, yakni pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan pinjaman atau penyertaan modal kepada BUMD.

Obligasi ini mesti dilakukan melalui mekanisme penawaran umum di pasar modal domestik serta bermata uang rupiah. Adapun, secara tata kelola, pasal 51 menyebutkan, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah mesti melalui persetujuan Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

PP ini pun cukup rinci mengatur tata cara penerbitan obligasi daerah tersebut, bahkan menyantumkan ketentuan penerbitan sukuk daerah hingga kewajibannya ditempatkan pada rekening bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper