Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa meski aturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024.
Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut belum kunjung terbit.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (2/1/2024).
Prastowo menyampaikan saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran.
Sementara untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo.
Tangkapan layar potongan cuitan X @prastow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8% per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12%.
Secara perinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.
Baca Juga : UMP Buruh 2024 Naik di Bawah Kenaikan PNS |
---|
Sebagaimana Jokowi umumkan dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu, bahwa kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Kabar baik bagi PNS tidak berhenti sampai di situ. Mulai 2024 pula, PNS mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun, sebelumnya hanya 2 kali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Nantinya, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.