Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2024 resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024. Berikut ini daftar UMP 2024 di 38 provinsi.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) - Istimewa
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai upah minimum provinsi atau UMP 2024 resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Adapun, dalam PP No. 51/2023 pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa kenaikan UMP akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Adapun, DKI Jakarta menempati urutan dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.067.381 pada 2024.

Sementara itu, UMP terendah di Indonesia yaitu Jawa Tengah yakni sebesar Rp2.036.947 pada 2024. Provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu UMP Maluku Utara yang naik 7,5%, disusul DI Yogyakarta naik 7,27% dan Jawa Timur naik 6,13%. 

Penetapan UMP 2024 menjadi langkah penting untuk memastikan adanya standar penghasilan minimum yang layak bagi pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:

1. Aceh - 1,38% (Rp3,46 juta) 

2. Sumatra Utara - 3,67% (Rp2,80 juta) 

3. Sumatra Barat - 2,52% (Rp2,81 juta) 

4. Bangka Belitung - 4,06% (Rp3,64 juta) 

5. Kepulauan Riau - 3,76% (Rp3,4 juta) 

6. Riau - 3,22% (Rp3,29 juta) 

7. Jambi - 3,2% (Rp3,03 juta) 

8. Bengkulu - 3,38% (Rp2,50 juta) 

9. Sumatra Selatan - 1,55% (Rp3,45 juta) 

10. Lampung - 3,16% (Rp2,71 juta) 

11. Banten - 2,5% (Rp2,72 juta) 

12. DKI Jakarta - 3,6% (Rp5,06 juta) 

13. Jawa Barat - 3,57% (Rp2,05 juta) 

14. Jawa Tengah - 4,02% (Rp2,03 juta) 

15. DI Yogyakarta - 7,27% (Rp2,12 juta) 

16. Jawa Timur - 6,13% (Rp2,16 juta) 

17. Bali - 3,68% (Rp2,81 juta) 

18. NTB - 3,06% (Rp2,44 juta) 

19. NTT - 2,96% (Rp2,18 juta) 

20. Kalimantan Barat - 3,6% (Rp2,70 juta) 

21. Kalimantan Selatan - 4,22% (Rp3,28 juta) 

22. Kalimantan Tengah - 2,53% (3,26 juta)

23. Kalimantan Timur - 6,20% (Rp3,36 juta) 

24. Kalimantan Utara - 3,38% (Rp3,36 juta)

25. Gorontalo - 1,19% (Rp3,02 juta) 

26. Sulawesi Utara - 1,67% (Rp3,54 juta) 

27. Sulawesi Tengah - 5,28% (Rp2,73 juta) 

28. Sulawesi Tenggara - 4,6% (Rp2,88 juta) 

29. Sulawesi Selatan - 1,45% (Rp3,4 juta) 

30. Sulawesi Barat - 1,5% (Rp2,91 juta) 

31. Maluku - 4,88% (Rp2,94 juta)

32. Maluku Utara - 7,50% (Rp3,2 juta) 

33. Papua - 4,14% (Rp4,02 juta) 

34. Papua Barat - 3,27% (Rp3,39 juta)

35. Papua Tengah -  4,14% (Rp4,02 juta) 

36. Papua Pegunungan - 4,14% (Rp4,02 juta) 

37. Papua Selatan - 4,14% (Rp4,02 juta)

38. Papua Barat Daya - 4,14% (4,02 juta)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper