Bisnis.com, JAKARTA - Nilai upah minimum provinsi atau UMP 2024 resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun, dalam PP No. 51/2023 pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa kenaikan UMP akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Adapun, DKI Jakarta menempati urutan dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.067.381 pada 2024.
Sementara itu, UMP terendah di Indonesia yaitu Jawa Tengah yakni sebesar Rp2.036.947 pada 2024. Provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu UMP Maluku Utara yang naik 7,5%, disusul DI Yogyakarta naik 7,27% dan Jawa Timur naik 6,13%.
Penetapan UMP 2024 menjadi langkah penting untuk memastikan adanya standar penghasilan minimum yang layak bagi pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:
1. Aceh - 1,38% (Rp3,46 juta)
2. Sumatra Utara - 3,67% (Rp2,80 juta)
Baca Juga
3. Sumatra Barat - 2,52% (Rp2,81 juta)
4. Bangka Belitung - 4,06% (Rp3,64 juta)
5. Kepulauan Riau - 3,76% (Rp3,4 juta)
6. Riau - 3,22% (Rp3,29 juta)
7. Jambi - 3,2% (Rp3,03 juta)
8. Bengkulu - 3,38% (Rp2,50 juta)
9. Sumatra Selatan - 1,55% (Rp3,45 juta)
10. Lampung - 3,16% (Rp2,71 juta)
11. Banten - 2,5% (Rp2,72 juta)
12. DKI Jakarta - 3,6% (Rp5,06 juta)
13. Jawa Barat - 3,57% (Rp2,05 juta)
14. Jawa Tengah - 4,02% (Rp2,03 juta)
15. DI Yogyakarta - 7,27% (Rp2,12 juta)
16. Jawa Timur - 6,13% (Rp2,16 juta)
17. Bali - 3,68% (Rp2,81 juta)
18. NTB - 3,06% (Rp2,44 juta)
19. NTT - 2,96% (Rp2,18 juta)
20. Kalimantan Barat - 3,6% (Rp2,70 juta)
21. Kalimantan Selatan - 4,22% (Rp3,28 juta)
22. Kalimantan Tengah - 2,53% (3,26 juta)
23. Kalimantan Timur - 6,20% (Rp3,36 juta)
24. Kalimantan Utara - 3,38% (Rp3,36 juta)
25. Gorontalo - 1,19% (Rp3,02 juta)
26. Sulawesi Utara - 1,67% (Rp3,54 juta)
27. Sulawesi Tengah - 5,28% (Rp2,73 juta)
28. Sulawesi Tenggara - 4,6% (Rp2,88 juta)
29. Sulawesi Selatan - 1,45% (Rp3,4 juta)
30. Sulawesi Barat - 1,5% (Rp2,91 juta)
31. Maluku - 4,88% (Rp2,94 juta)
32. Maluku Utara - 7,50% (Rp3,2 juta)
33. Papua - 4,14% (Rp4,02 juta)
34. Papua Barat - 3,27% (Rp3,39 juta)
35. Papua Tengah - 4,14% (Rp4,02 juta)
36. Papua Pegunungan - 4,14% (Rp4,02 juta)
37. Papua Selatan - 4,14% (Rp4,02 juta)
38. Papua Barat Daya - 4,14% (4,02 juta)