Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menetapkan positive list atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah US$100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara atau e-commerce cross border.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.1998/2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara.
Keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember 2023 itu bertujuan untuk menciptakan ekosistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam hal ini e-commerce, agar lebih adil, sehat, dan bermanfaat.
“Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah US$100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui PPMSE lintas negara atau positive list,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Dalam keputusan tersebut, barang yang diizinkan masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis, barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku UMKM, serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Zulhas menuturkan, jenis barang Impor yang masuk ke dalam positive list merupakan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga
“Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik,” jelasnya.
Kendati demikian, jenis barang jadi dalam daftar ini dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga dapat berubah jika ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait.
Adapun, perubahan dalam positive list harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.
Dengan adanya Kepmendag No.1998/2023, Zulhas memastikan bahwa Kemendag akan melakukan pengawasan secara berkala dengan kementerian/lembaga lainnya. Tujuannya, agar implementasi positive list dapat berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.
“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag No.31/2023, termasuk ketentuan mengenai positive list,” ujarnya.