Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai fungsi pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam transaksi harian kripto masih belum optimal.
Hal tersebut diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022.
“Fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal,” tulis BPK, dikutip Minggu (10/12/2023).
BPK setidaknya mencatat empat poin yang membuat lembaga ini menilai bahwa fungsi pengawasan dalam transaksi harian kripto belum optimal.
Pertama, belum ada aplikasi dan sumber daya manusia yang tersertifikasi untuk memantau dan mengawasi transaksi harian kripto.
Kedua, belum dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto.
Baca Juga
Ketiga, BPK melihat laporan pengawasan kurang efektif dan belum mendukung perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi insiden pada aset kripto. Sebab, pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian atau LTH dilakukan secara manual melalui penerimaan e-mail.
Keempat, lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak dalam transaksi harian kripto bernilai material dan transaksi harian aset kripto di luar ketetapan peraturan Bappbeti.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko masyarakat kehilangan investasi di kemudian hari,” jelas BPK.
Terhadap hal tersebut, BPK merekomendasikan menteri perdagangan agar menugaskan kepala Bappebti untuk menyusun dan menetapkan ekosistem pasar fisik aset kripto dan pedoman teknis yang mengatur prosedur pengawasan transaksi harian kripto.