Bisnis.com, JAKARTA- Sektor industri di Indonesia berperan vital sebagai penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Di tengah tren ekonomi hijau, sektor industri pun harus siap bahu membahu untuk mengadopsi teknologi maupun standardisasi ramah lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang diorientasikan untuk mendukung peningkatkan kinerja dan daya saing, sehingga menjaga kelangsungan dan keberlanjutan sektor industri.
“Kebijakan pengembangan industri saat ini sudah berada pada jalur yang benar atau on the right track. Hal ini ditunjukkan pada sejumlah capaian positif dari kinerja industri manufaktur nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip pada Sabtu (2/12/2023).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 5,20 persen (y-on-y) pada triwulan III/2023, yang melampaui pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94 persen pada periode yang sama. Artinya, sektor manufaktur masih bergeliat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Menperin menegaskan, guna lebih memacu performa industri manufaktur nasional, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pentingnya menjaga sektor industri untuk tetap berpegang pada prinsip industri hijau yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Konsistensi dengan prinsip-prinsip ini tidak hanya akan memajukan sektor industri, tetapi juga bisa menjamin kesehatan lingkungan dan kesejahteraan sosial untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam upaya mewujudkan sasaran tersebut, Badan Standaridisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui salah satu unit kerjanya, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Business Gathering dengan tema “Kolaborasi BBSPJPPI dan Industri untuk Mewujudkan Komunitas Industri Hijau” di Semarang, Jumat (1/12/2023).
Dalam sambutannya, Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan pentingnya upaya mendorong tumbuhnya komunitas industri hijau. “Selama ini, berbagai tindakan nyata telah diupayakan oleh Kemenperin guna memicu akselerasi pertumbuhan industri hijau,” tuturnya.
Upaya tersebut, menurut Andi, harus selaras dengan dinamika pasar yang semakin terbuka, kompetitif seiring perkembangan teknologi, dan peduli akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Untuk itu, perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, industri, dan instansi pendidikan dalam percepatan implementasi konsep industri hijau,” ungkapnya.
Andi berharap BBSPJPPI Semarang sebagai salah satu unit kerja di lingkungan BSKJI, dapat memberikan kontribusi nyata yang sejalan dengan program-program Kemenperin dengan tetap mengedepankan pelayanan yang inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dunia industri mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenperin M. Rum menyampaikan pentingnya BLU harus memiliki prinsip standar pelayanan yang sederhana, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan. "Peningkatan layanan BLU dapat dikembangkan dari sisi praktik bisnis, tata kelola, kepatuhan, serta memiliki SOP yang jelas dan selalu ada perbaikan terus-menerus,” tegasnya.
Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman turut mengungkapkan, pihaknya berkomitmen terhadap pemeliharaan kesinambungan dan kualitas layanan dan siap berkolaborasi menjadi mitra bagi industri yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing dalam mewujudkan komunitas industri hijau.
Sebagai Badan Layanan Umum yang berdiri sejak 2010, BBSPJPPI terus memanfaatkan fleksibilitas proses bisnis dan melakukan sederet inovasi guna memperluas jangkauan layanan untuk masyarakat industri seperti terwujudnya layanan baru seperti Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, BBSPJPPI juga memperkuat kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021 yaitu kesiapan BBSPJPPI melakukan uji untuk Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
Sidik pun menyampaikan bahwa BBSPJPPI siap melayani uji tersebut khususnya bagi 10 lingkup industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi & Baja, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal, dan Pembangkit Listrik secara Termal.