Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan skema tarif promo baru LRT Jabodebek berpeluang memicu pergeseran waktu penggunaan LRT oleh masyarakat. Skema tersebut juga berpotensi menggenjot jumlah pengguna moda transportasi tersebut.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menjelaskan skema harga tiket promo LRT Jabodebek terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub merupakan salah satu bentuk dari penerapan tarif dinamis (dynamic pricing).
Deddy mengatakan, dynamic pricing yang diterapkan oleh pemerintah menggunakan waktu jam sibuk (peak hours) dan non sibuk (non peak hours) sebagai indikator penetapan tarif. Menurutnya, hal ini berpotensi memicu adanya pergeseran penggunaan LRT Jabodebek oleh masyarakat.
Dia memperkirakan, masyarakat nantinya akan lebih memilih menggunakan LRT Jabodebek pada jam non sibuk karena tarif maksimalnya yang hanya sebesar Rp10.000. Sementara itu, tarif maksimal untuk jam sibuk adalah sebesar Rp20.000.
Pergeseran waktu penggunaan ini juga akan berdampak pada meningkatnya angka keterangkutan (ridership) LRT Jabodebek, terutama pada waktu non sibuk.
“Bila (dynamic pricing) dibatasi dengan jam sibuk, kemungkinan akan ada pemilihan penggunaan LRT. Bisa jadi penumpang akan lebih memilih menggunakan LRT jam 09.00 ke atas karena tarif maksimal yang lebih murah,” jelas Deddy saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga
Dia menuturkan, pemberlakuan dynamic pricing akan memunculkan asas keadilan dari tarif yang akan dipilih masyarakat dari waktu jam sibuk dan jam non sibuk.
“Sebenarnya publik lebih menginginkan adanya tarif flat baik jam sibuk maupun non sibuk. Tetapi, dengan skema ini akan lebih adil dan juga aman karena ada batasan tarif Rp20.000 untuk peak dan Rp10.000 untuk non peak,” kata Deddy.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif promo baru untuk LRT Jabodebek mulai hari Jumat (1/12/2023). Tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.
Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 19.00 hingga akhir jam operasi LRT.