Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten Ungkap Total Kredit Macet UMKM Capai Rp22,9 Triliun

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan, total kredit bermasalah sektor UMKM mencapai Rp22,9 triliun yang mencakup 421.000 UMKM.
Suasana pameran Kreatif Indonesia 2023 di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Bank Indonesia (BI) menggelar Karya Kreatif Indonesia atau KKI 2023 yang bertajuk Badarau Nusantara. Kegiatan ini menghadirkan 1000 UMKM naik kelas yang berlangsung dari 27-30 Juli 2023 di Hall B Jakarta Convention Center. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana pameran Kreatif Indonesia 2023 di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Bank Indonesia (BI) menggelar Karya Kreatif Indonesia atau KKI 2023 yang bertajuk Badarau Nusantara. Kegiatan ini menghadirkan 1000 UMKM naik kelas yang berlangsung dari 27-30 Juli 2023 di Hall B Jakarta Convention Center. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan, total kredit bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp22,9 triliun yang mencakup 421.000 UMKM. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program restrukturisasi UMKM.

Atas hasil evaluasi tersebut, Teten menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet telah memberikan tiga arahan.

“Pertama, mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM dan harus ada keberpihakan,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).

Kemudian, Jokowi mengarahkan untuk mendorong porsi kredit UMUM pada TA 2023 mencapai 25% dan pada TA 2024 sebesar 30%. Ketiga, menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih dan restrukturisasi UMKM kurang dari 1 bulan.

Teten menuturkan, arahan pelaksanaan hapus tagih memiliki dasar hukum, di antaranya UU No.4/2023 tentang PPSK, PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018.

Dalam rapat kabinet juga telah dibahas terkait kriteria penghapusan tagihan untuk non-kredit usaha rakyat (KUR) dan non-suborgasi dengan ketentuan debitur dengan status UMUM sebagaimana PP No.7/2021, batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp500 juta, piutang telah macet (golongan 5) dan sudah dilakukan hapus buku, serta debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.

Kriteria lainnya, yakni debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya, dan minimal usia hapus buku 10 tahun.

“Kriteria penghapusan tagihan yang sudah dibahas di rapat kabinet itu baru mencakup Rp500 juta ke bawah, KUR, jadi yang dampak bencana memang belum dibahas dalam rapat kabinet,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper