Bisnis.com, JAKARTA -- PT Menara Astra, lini bisnis di bidang properti milik PT Astra International Tbk. (ASII) menilai pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan memberikan dampak positif terhadap kinerja.
Presiden Direktur Astra Property, Nilawati Irjani mengatakan pertumbuhan indsutri properti akan terdongkrak melalui kebijakan insentif tersebut. Dia pun meyakini hal ini efektif meningkatkan minat masyarakat.
"Insentif ini jadi positive impact untuk seluruh pemangku kepentingan di industri properti. Kami sedang menunggu petunjuk teknis insentif yang berlaku hingga Juni 2024," kata Nila di Menara Astra, Jumat (17/11/2023).
Terlebih, pemberian insentif ini diberlakukan di penghujung tahun yang dinilai dapat mendorong daya tarik konsumen lebih tinggi. Insentif PPN DTP, menurut Nila, menjadi stimulus yang ditunggu-tunggu oleh pengembang dan pembeli.
Dalam hal ini, Nila optimistis kinerja bisnis propertinya akan semakin tumbuh positif pada tahun 2024. Apalagi, Astra Property kini tengah gencar mempersiapkan berbagai proyek mulai dari residensial tapak, township, hingga pergudangan modern.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang membeli rumah mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif akan berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah hingga Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.
Seiring dengan hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan pemberian insentif pajak dilakukan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi RI.
Adapun, terkait mekanismenya, Herry menegaskan pemberian insentif bebas PPN hanya akan berlaku untuk pembelian rumah pertama.
"Kalau subsidi kan cuma rumah pertama. Jadi subsidi itu syaratnya memang rumah pertama serta harus ditunggu dan ada syarat-syarat lain juga," tuturnya.