Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Dapat Insentif PPN DTP? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi oleh Pengembang

Kementerian PUPR menegaskan pengembang hanya dapat menjual rumah dengan insentif PPN DTP setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pengembang hanya dapat menjual rumah dengan insentif PPN DTP setelah memenuhi sejumlah persyaratan. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan sama seperti dalam skema penyaluran PPN DTP Tahun 2022, Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan PPN DTP harus mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi PUPR/Tapera SiKumbang.

Alhasil pengembang harus memenuhi syarat pendaftaran di Aplikasi SiKumbang. Selanjutnya, pemerintah juga dapat  melakukan evaluasi dan pemantauan penyaluran stimulus melalui situs tersebut.

“Syarat pendaftaran di Aplikasi SiKumbang bagi pengembang akan membantu Pemerintah dapat mengukur jumlah insentif yang tersalurkan dan efektivitas insentif PPN DTP terhadap variabel pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (15/11/2023).

Sejauh ini, Herry menuturkan pada 3 November telah dilakukan harmonisasi RPMK PPN DTP ini. Kondisi hunian yang bakal mendapatkan insentif ini apabila memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Kemudian, penandatangan AJB atau PPAJB paling lambat 30 Juni 2024 (dapatnya 100%) dan Periode 1 Juli- 31 Des 2024 (dapatnya 50%). Ketiga yakni penyerahan (BAST) paling lambat 30 Juni 2024 (dapatnya 100%) dan Periode 1 Juli- 31 Des (dapatnya 50%). Dibuktikan dengan pelaporan BAST

Dengan demikian, pengembang masih memiliki waktu 7-13 bulan untuk membangun rumah hingga 30 Juni 2024 (100%) dan 31 Desember (50%)

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo menegaskan kebijakan PPN DTP dilakukan hanya untuk hunian komersial non subsidi yang bersifat ready stock. Hal itu dilakukan untuk mempercepat transaksi penjualan yang telah dilakukan.

Dia menjelaskan kebijakan ini memang telah dilakukan sebelumnya sebagai insentif saat pandemi. Pada tahun ini, tujuan dari insentif juga berbeda. Dengan demikian kebijakan pada tahun ini tidak bisa dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.  

"Ini kan beda kebijakan tujuannya kami lihat 2023 ekonomi global, ada perang,  El Nino ini pengaruh kepada ekonomi Indonesia karena transaksi melemah. Ini makanya untuk mendorong harus ada transaksi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper