Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) usai mendapatkan anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp146,98 triliun pada 2024.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra menilai dengan adanya digitalisasi sistem ini, durasi pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR dapat makin cepat.
“Butuh kreativitas, inovasi, dan keberanian, untuk itu pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan seni yang juga di dukung dengan transparan, dan akuntabel," kata Rachman dalam siaran pers, Kamis (9/11/2023).
Dia mencontohkan BUJK dan TKK wajib meregistrasi standar perizinan berusaha, dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui SIJKT. Selain itu Vendor Material dan Peralatan Konstruksi juga wajib meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT.
Sistem tersebut, lanjutnya, sudah terkoneksi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Pajak, dan Administrasi Hukum Online. Jadi semua proses tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ.
Kementerian PUPR juga mengoptimalkan proses PBJ dengan katalog elektronik. Katalog elektronik menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Baca Juga
Sistem ini mempercepat proses pengadaan, dan juga akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, tetapi tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Tak kalah pentingnya Kementerian PUPR juga setiap tahunnya melaksanakan lelang dini yang dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran khususnya dalam pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal.
Lelang dini merupakan inovasi pelaksanaan tender dengan melakukan penayangan paket sebelum DIPA paket tersebut diterbitkan, sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan tender.
Data 2021-2023 menunjukan, rata–rata per tahun tender dini dapat dilaksanakan untuk 2.007 paket atau sekitar 48,5 persen dari 4.142 paket kontraktual PUPR. Tahapan pelaksanaan tender/seleksi dini dimulai pada Oktober sampai dengan Februari.
Rachman menyampaikan perlu adanya perlindungan hukum bagi insan PBJ dalam melakukan proses pelaksanaan PBJ, diperlukan adanya terobosan bagi perlindungan hukum, terutama bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa, terutama pokja-pokja pemilihan.