Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

BPS meminta pedagang online atau e-commerce untuk melaporkan data mulai 2024.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa mulai Januari 2024, seluruh pedagang online atau e-commerce wajib menyampaikan sejumlah datanya kepada BPS. 

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengatakan keputusan itu berangkat dari urgensi ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang masih minim. 

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Nantinya, kata dia, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi. 

Kemudian, BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 

Menteri Perdagangan pun dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Adapun, Amalia menyampakan bahwa data yang didapatkan nantinya akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB). 

Sementara itu, terkait petunjuk tenkis atau juknis dari kewajiban ini, dia mengatakan nantinya akan segera diluncurkan oleh BPS. 

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia. 

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar (tengah) dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar (tengah) dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Pada dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE. 

Ke depannya, Amalia mengatakan data PMSE yang masuk melalui satu pintu di BPS, tidak ada lagi pengumpulan data secara terpisah dari lembaga-lembaga lain. 

“Ini memperkaya statistik lainnya dan juga untuk melihat perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang selama ini kami tidak punya data yang reliable maupun yang akurat,” jelasnya. 

Meski demikian, Amalia enggan untuk menyampaikan potensi tambahan PDB dari semakin lengkapnya PMSE yang terdata. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper