Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara Tembus Rp70 Triliun

Pada September 2023, Menkeu Sri Mulyani mengatakan setoran dividen BUMN ke kas negara mencapai Rp70 triliun. Berikut datanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kas negara mencapai Rp70,7 triliun per 30 September 2023.

Jumlah dividen tersebut meningkat sebesar 74,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa setoran dividen BUMN per September 2023 setara dengan 144% dari target APBN 2023.

“Kita mengumpulkan Rp70,7 triliun dari BUMN, dividennya naik tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, ini sudah menembus 100%, [mencapai] 144%,” katanya dalam Konferensi APBN Kita, dikutip Minggu (29/10/2023).

Pemerintah memperkirakan setoran dividen BUMN akan mencapai Rp81,5 triliun pada akhir 2023. Pada 2024, target setoran dividen BUMN dinaikkan menjadi Rp85,8 triliun.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan setoran dividen BUMN, yang masuk ke dalam pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), akan mendorong target PNBP dari yang sebelumnya Rp473 triliun menjadi Rp492 triliun.

Adapun, Kemenkeu mencatat, realisasi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga September 2023 mencapai Rp451,5 triliun, atau tumbuh 4,6% secara tahunan, di mana dividen BUMN menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan tertinggi.

Pendorong pertumbuhan PNBP lainnya adalah peningkatan pendapatan SDA nonmigas, yang mencapai Rp106,5 triliun atau tumbuh 164,4% secara tahunan.

“Kontribusinya sangat besar dalam melebihi target, tumbuh 164,4%, terutama karena batu bara yang harganya turun, tapi kita memberikan tarif royaltinya naik, sehingga PNBP-nya lebih tinggi, ini diatur dalam PP No. 26/2022,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper