Bisnis.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) melalui unit usahanya, Gojek, memberikan proteksi menyeluruh untuk melindungi seluruh anggota ekosistem Gojek termasuk mitra driver dan pelanggan. Bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Gojek memberikan pelatihan serta memperbaharui modul bagi mitra driver Gojek.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kolaborasi dan sinergi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang aman, nyaman, dan cepat.
Untuk pencegahan kekerasan seksual dari hulu, menurutnya, pengguna dan mitra driver harus memahami peran masing-masing.
Tak hanya mitra driver Gojek dapat melindungi konsumennya, tetapi mitra juga harus nyaman menjalankan tugas.
“Saya mengapresiasi Gojek melalui inisiatif #AmanBersamaGojek, karena sejalan dengan UU TPKS yang kini menjadi payung hukum. Ruang diskusi dan peningkatan kapasitas seperti ini menjadi penting, apalagi seiring kemajuan teknologi informasi, banyak penggunaan metode edukasi dengan menggunakan alat komunikasi,” kata Puspayoga, Senin (23/10/2023).
Puspayoga mengatakan pelatihan anti kekerasan seksual yang diinisiasi Gojek menjadi satu parameter bahwa kerja kolaborasi KemenPPPA berjalan dengan baik.
Gojek kembali bekerja sama dengan organisasi nirlaba Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan pelatihan serta memperbaharui modul bagi mitra driver Gojek.
Memasuki tahun ke-5, Gojek memperluas jangkauan pelatihan agar dapat memberikan penyuluhan kepada lebih banyak driver dengan diselenggarakan di 13 kota dan diikuti sekitar 1000 mitra driver.
Tidak hanya itu, melalui inisiatif #AmanBersamaGojek, Gojek menggalakan tiga pilar utamanya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem Gojek..
Pada pilar Edukasi, Gojek memberikan pelatihan tatap muka dan modul pelatihan daring, serta Tips Pintar, yang dapat diakses di aplikasi khusus mitra driver dan GoPartner. Kemudian, untuk pilar teknologi, Gojek menghadirkan berbagai inovasi berbasis teknologi dalam bentuk fitur Tombol Darurat yang terhubung dengan call center, yang aktif selama 24/7.
Terakhir, untuk pilar proteksi melalui regulasi yang diatur di Tata Tertib Gojek (Tartibjek), Gojek memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual dengan menjamin 3 bantuan dalam bentuk Medis, Psikis, dan Hukum.
Nila Marita, Director of External Affairs GoTo menjelaskan “Kekerasan dan pelecehan seksual terus menjadi perhatian serius kami, Gojek tidak mentolerir dan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang mengancam keamanan serta kenyamanan mitra driver dan pelanggan di ekosistem Gojek. Lewat pelatihan ini, mitra Gojek tak hanya diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan ruang publik yang aman sehingga terhindar dari jenis-jenis kekerasan seksual, namun diharapkan juga bisa menjadi pihak yang aktif membantu korban apabila melihat kasus tersebut.”
Nila menambahkan, “Melalui inisiatif #AmanBersamaGojek, kami terus menyempurnakan mekanisme perlindungan dari kekerasan seksual secara komprehensif, menggunakan berbagai inovasi teknologi maupun non-teknologi untuk terus memberikan proteksi menyeluruh bagi semua.”
Sejalan Dengan Visi Pemerintah Ciptakan Ruang Aman
Selain itu, seiring hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai payung hukum dari penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Gojek juga turut memperdalam modul pelatihan offline maupun online dalam bentuk Tips Pintar di aplikasi GoPartner yang dapat digunakan mitra driver agar sesuai dengan konteks sosial dan hukum terkini, modul ini merupakan hasil kerja sama dan konsultasi Gojek bersama para partner menghasilkan sebuah tips yang mampu merangkum seluruh materi dengan cara yang mudah diingat para mitra driver yaitu S.I.U.L dan B.A.N.T.U.
Sebagai partner strategis untuk pelatihan anti-kekerasan seksual sejak 2020, Program Director DEMAND Anindya Restuviani menjelaskan “Hadirnya UU TKPS nomor 12 tahun 2022 memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sekaligus mendorong perlunya edukasi lebih luas mengenai bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan Indonesia bebas dari kekerasan seksual.
Gojek konsisten menciptakan budaya #AmanBersamaGojek ke dalam ekosistemnya untuk memberikan ruang aman kepada mitra driver maupun pelanggan. Lewat pelatihan tatap muka yang dilakukan rutin dan modul yang terus dikembangkan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran para mitra driver namun juga bermanfaat bagi keluarga, kerabat, konsumen, dan masyarakat sekitar ketika melihat maupun menjadi korban kekerasan seksual.”
Sebelumnya penelitian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menemukan bahwa Gojek telah menjadi layanan transportasi online yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, dengan rasa aman menjadi prioritas dari para pengguna layanan transportasi online. Lebih lanjut, mitra driver Gojek dinilai paling baik dalam berkendara dan bisa memberikan rasa aman bagi pengguna layanan transportasi online dibandingkan pelaku industri lainnya, terutama dari sisi komitmen mitra driver untuk berkendara dengan baik dan aman, menghindari perbuatan pelecehan seksual, dan menjaga keamanan data pelanggan.