Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menerangkan pelibatan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dalam program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara bertujuan untuk menarik pendanaan murah dan komersial untuk transisi energi di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, APBN bakal berperan sebagai katalis untuk menarik potensi pendanaan lain terkait dengan upaya percepatan pensiun dini PLTU serta bauran energi baru terbarukan (EBT) nantinya.
“Diharapkan, dengan adanya insentif yang diberikan melalui berbagai instrumen, blended financing bisa lebih rendah dari market rate, atau cost of fund dari ETM [energy transition mechanism] bisa lebih bankable sehingga proyek-proyek transisi energi bisa dilakukan,” kata Masyita ketika dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Saat ini, Masyita mengatakan, alokasi anggaran untuk program pensiun dini dari APBN belum ditentukan secara persis. Namun, kata dia, alokasi APBN bakal dialirkan melalui country platform yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Di sisi lain, dia mengatakan, kementeriannya masih menunggu peta jalan terkait dengan program pensiun dini PLTU yang saat ini sedang dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peta jalan itu bakal berkaitan dengan nama-nama PLTU yang potensial untuk dapat didanai lebih dahulu lewat skema pembiayaan campuran tersebut.
“PT SMI akan menganalisis proyek-proyek transisi energi yang membutuhkan insentif fiskal atau bantuan dari APBN. Setelah dianalisis, PT SMI akan menyalurkan pendanaan sesuai hasil assessment PT SMI. Dalam kata lain, alokasi dana atau dana yang didapatkan oleh tiap projek bersifat case by case,” kata dia.
Baca Juga
Dukungan APBN itu akan menambah fasilitas pembiayaan transisi energi yang lebih awal dilakukan lewat lembaga keuangan dan kemitraan internasional lainnya.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu.
Fasilitas platfrom transisi energi, seperti diamanatkan dalam Pasal 4 PMK No. 103 Tahun 2023, diamanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.
Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.
Adapun, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta.
Sebelumnya, PLN masih berkoordinasi dengan PT SMI ihwal pembiayaan dari APBN untuk program pensiun dini PLTU batu bara.
“Saya rasa itu baik ya paling kita akan diskusi lebih lanjut dengan Pak Edwin [Direktur Utama PT SMI], ya dengan SMI untuk operasionalisasinya,” kata Executive Vice President Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Hanya saja, Kamia mengatakan, perseroan belum memiliki nama-nama proyek atau aset PLTU yang ingin diajukan untuk peluang pembiayaan lewat APBN tersebut. Dia beralasan aturan itu masih terbilang baru diterbitkan pemerintah.
Dengan demikian, kata dia, masih perlu beberapa waktu untuk koordinasi dengan SMI, selaku manajer platform atau pengelola dana transisi energi tersebut.
“Belum [ada proyek] mungkin karena PMK-nya baru keluar ya yang dengan SMI,” kata dia.