Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsi Pendanaan Pensiun Dini PLTU Pakai APBN, PLN Koordinasi dengan PT SMI

PLN masih berkoordinasi dengan SMI ihwal pembiayaan dari APBN untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga Uap. Uap mengepul dari tungku dengan latar belakang langit biru cerah. - Bloomberg/Waldo Swiegers
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga Uap. Uap mengepul dari tungku dengan latar belakang langit biru cerah. - Bloomberg/Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN masih berkoordinasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ihwal pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. 

“Saya rasa itu baik ya paling kita akan diskusi lebih lanjut dengan Pak Edwin (Direktur Utama PT SMI), ya dengan SMI untuk operasionalisasinya,” kata Executive Vice President Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

Belakangan pemerintah ikut menggunakan pembiayaan fiskal dalam upaya percepat pensiun dini PLTU batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT. 

Dukungan APBN itu akan menambah fasilitas pembiayaan transisi energi yang lebih awal dilakukan lewat lembaga keuangan dan kemitraan internasional lainnya.  

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu. 

Hanya saja, Kamia mengatakan, perseroan belum memiliki nama-nama proyek atau aset PLTU yang ingin diajukan untuk peluang pembiayaan lewat APBN tersebut. Dia beralasan aturan itu masih terbilang baru diterbitkan pemerintah. 

Dengan demikian, kata dia, masih perlu beberapa waktu untuk koordinasi dengan SMI, selaku manajer platform atau pengelola dana transisi energi tersebut. 

“Belum [ada proyek] mungkin karena PMK-nya baru keluar ya yang dengan SMI,” kata dia. 

Pasal 3 Bab II ihwal Platform Transisi Energi menerangkan sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Sementara sumber lain untuk pendanaan transisi energi itu mengacu pada kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.  

Fasilitas platfrom transisi energi, seperti diamanatkan dalam pasal 4,  diamanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat. 

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat. 

Adapun, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PLN, anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta.  

“Manajer platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, termasuk analisis risiko fiskal,” tulis PMK itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper