Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola ruas Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengungkap penyebab 21 kendaraan mengalami pecah ban.
General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT JJC, Desti Anggraeni menuturkan, peristiwa pecah ban tersebut diduga berasal dari material besi yang menancap pada expansion joint.
"Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Petugas Layanan Jalan Tol menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1 yang mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban dilokasi tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/10/2023).
Desti memastikan, material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, PT JJC telah melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud.
Desti juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyisiran dari mulai kilometer (KM) 10 sampai dengan KM 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, sebanyak 21 kendaraan dilaporkan mengalami peristiwa pecah ban saat melintasi KM 18+400 arah Cikampek Jalan Tol MBZ pada 20 Oktober 2023 lalu.
"PT JJC juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Adapun, batas pengajuan klaim ditetapkan maksimal 3x24 jam terhitung sejak Sabtu (21/10/2023) dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim, di antaranya yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, dan Identitas Diri.
Kemudian, pengendara juga diminta untuk membawa dokumentasi kerusakan, surat keterangan kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, hingga bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.