Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memiliki instrumen baru untuk menangkal aksi pencucian uang yang memang cukup marak, termasuk di bidang perpajakan. Senjata anyar itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2023 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.n
Dalam beleid pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.04/2021 yang ditetapkan 5 Oktober 2023 itu, otorits fiskal mengklasifikasikan dua jenis kejahatan lintas negara, yakni di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kejahatan lintas negara meliputi kejahatan di bidang pencucian uang; kejahatan di bidang pendanaan terorisme,” tulis beleid itu.
Khusus soal pencucian uang, Indonesia memang masih belum mampu meredam dengan maksimal.
Berita tentang pencucian uang menjadi salah satu berita pilihan BisnisIndonesia.id hari ini, Jumat (20/10/2023). Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id. Berikut ulasannya:
Baca Juga
Upaya BI Tepis Kerapuhan Rupiah
Bank Indonesia (BI) harus memastikan pertumbuhan ekonomi domestik tetap solid, meski akhirnya harus memutuskan kenaikan suku bunga untuk merespons depresiasi rupiah yang berlanjut dan risiko rambatan inflasi.
Bank sentral Indonesia baru saja memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 6,00 persen pada Kamis (19/10/2023).
Kenaikan ini merupakan yang pertama kali setelah BI menahan suku bunga acuan pada level 5,75 persen selama 8 bulan terakhir.
Perry menjelaskan, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara berhati-hati dan memperhitungkan risiko ke depan.
Kenaikan suku bunga acuan ini untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global dan sebagai langkah pre-emptive dan forward looking.
Menerka Kinerja Pergudangan Modern Usai Pembatasan Barang Impor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan baru terkait proses impor barang ke Indonesia mulai Selasa (17/10/2023).
Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Peraturan itu sebagai perubahan dari aturan PMK Nomor 199/PMK.010/ 2018. Melalui aturan baru tersebut, semua pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait aturan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Beleid ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju.
'Senjata' Baru Penumpas Uang Gelap
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan substansi utama dari beleid itu adalah mengubah mekanisme bukti permulaan yang semula harus melalui validasi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait menjadi opsional berdasarkan pertimbangan Ditjen Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah uraian barang dalam rangka mengantisipasi perubahan jenis barang dengan cepat dan dinamis.
“Mengubah mekanisme bukti permulaan yang semula harus melalui validasi dari K/L terkait menjadi opsional berdasarkan pertimbangan Ditjen Bea dan Cukai,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/10).
Sementara itu, pemerintah juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka mengusut aliran dana gelap yang eksis di Indonesia.
Portofolio Asuransi Tradisional Mulai Geser Unitlink Berlanjut
Dominasi produk tradisional asuransi diproyeksikan akan berlanjut hingga tahun depan. Bahkan menggeser dominasi produk unitlink atau produk yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Pelaku industri menilai aturan SEOJK No. 5/2022 telah mengubah perilaku masyarakat dalam membeli produk unit linked. Misalnya saja, PT Asuransi BRI Life atau BRI Life sebelumnya juga menyebut portofolio produk unitlink perusahaan juga menyusut. Perusahaan juga lebih fokus untuk menawarkan manfaat pertanggungan asuransi tradisional.
“Dulu memang mungkin mayoritas di unitlink, tapi sekarang 90% itu tradisional dan 10 persen unitlink,” kata Direktur Keuangan BRI Life Lim Chet Ming dalam Media Engagement BRI Life di Jakarta, dikutip Kamis (19/10/2023).
Meskipun dia tidak menampik masih ada nasabah yang membutuhkan produk unitlink meskipun porsinya saat ini sudah mengecil. Dia juga menekankan sejatinya tidak ada masalah pada produk tersebut. Masalahnya, apakah produk tersebut cocok untuk nasabah. Mengingat menurutnya, produk unitlink lebih kompleks.
Duo Emiten Naga Properti Perkasa Kala BI Kerek Suku Bunga Acuan
Dua emiten naga properti, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) masih perkasa kala Bank Indonesia alias BI mengerek suku bunga acuan ke level 6% pada Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, saham PANI bertengger di zona hijau lewat kenaikan 0,71% menuju level Rp4.230 per saham sementara APLN ditutup menguat 1,32% ke Rp153. Jika ditarik lebih jauh, kinerja saham keduanya turut mencetak kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Saham PANI, semisal, sudah melesat 345,26% secara year-to-date (YtD).
Adapun sepanjang enam bulan terakhir naik 246,72%. Sementara itu, saham APLN sepanjang enam bulan terakhir mencatatkan penguatan sebesar 8,51% sedangkan secara tahunan alias year-on-year membukukan kenaikan 9,29%.
Kinerja saham PANI dan APLN di tengah kenaikan suku bunga acuan BI bisa jadi dipengaruhi oleh aksi korporasi yang akhir-akhir ini ditempuh oleh kedua perusahaan. PANI awal Oktober ini telah mengumumkan pembelian lahan senilai Rp158,45 miliar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.