Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) optimistis upah pekerja Indonesia bisa mencapai rata-rata Rp10 juta per bulan pada 2045.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, hal tersebut bisa tercapai jika ada koordinasi yang sinergis antar berbagai sektor. Sebab, untuk memenuhi target tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dari berbagai kementerian/lembaga.
"Insyaallah bisa, [2045] iya," kata Anwar ketika ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023).
Anwar mencontohkan, gaji caregiver atau perawat di Jepang mampu mencapai Rp20 juta per bulannya. Namun, untuk menjadi perawat dengan upah yang besar tentu dibutuhkan kompetensi yang tinggi. Misalnya dari sisi bahasa berada pada level tinggi.
"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi karena memang mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseorang, misalnya pada lansia," jelasnya.
Oleh karena itu, diperlukan fondasi regulasi yang kuat agar upah Rp10 juta per bulan bagi pekerja bisa tercapai.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dalam beleid tersebut, diatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Tujuannya adalah meningkatkan akses, mutu, serta relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu juga untuk membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Anwar berharap melalui aturan tersebut kompetensi para pekerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Adapun, Indonesia menargetkan pendapatan produk domestik bruto (PDB) per kapita US$10.000 pada 2030.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, untuk mencapai target tersebut, maka pemerintah perlu mencari sektor yang mampu memberi upah minimal Rp10 juta per bulan kepada pekerjanya.
"Kita harus mencari pekerjaan yang, kalau kita income perkapita sekitar US$10.000 atau Rp150 juta per tahun [Rp15.000 per dolar AS], maka minimum income Rp10 juta per bulan. Ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary di Rp10 juta,” ujarnya dalam HSBC Summit 2023, Rabu (11/10).