Bisnis.com, JAKARTA - Tahun depan, bangsa Indonesia melaksanakan agenda demokrasi lima tahunan: Pemilihan Umum (Pemilu). Berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, pesta demokrasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah, pada 27 November 2024.
Terlepas dari kontestasi partai politik dan Capres-Cawapres, kita berdoa agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. Karena stabilitas politik menjadi garansi terhadap stabilitas ekonomi.
Untuk mensukseskan pesta demokrasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian:
- Tahun 2022, anggaran Pemilu sebesar Rp3,1 triliun
- Tahun 2023, anggaran Pemilu sebesar Rp30,0 triliun
- Tahun 2024, anggaran Pemilu sebesar Rp38,2 triliun
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Isa Rachmatarwata menerangkan bahwa total realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,1 triliun dan di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp30,0 triliun.
Siapkan Anggaran Pemilu 2024 Sampai Dua Putaran
Untuk anggaran Pemilu TA 2024 sebesar Rp38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024.
Menurut Isa Rachmatawarta, besaran anggaran tersebut hanya untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran. Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 juga dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran. Dimana putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
“Kita pokoknya sudah menyediakan cukup kok, tenang saja. Termasuk kalau ada putaran kedua, kita akan sediakan kalau Pilpresnya ada putaran kedua ya. Jadi sudah siap kita, tinggal semoga yang terbaiklah buat Indonesia,” kata Isa.
Anggaran Pemilu ini merupakan investasi dari tatanan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Keberhasilan Pemilu 2024 mendatang akan menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Dan stabilitas politik ini tentu menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor. Sebaliknya, bila sampai Pemilu gagal – kita berdoa supaya tidak terjadi – maka risiko kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia akan lebih mahal nilainya dibandingkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu sendiri menggeliatkan semua sektor kehidupan masyarakat. Tidak hanya sosial dan politik, juga sektor ekonomi. Anggaran Pemilu yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan logistik, barang dan jasa secara tidak langsung akan menggairahkan sektor produksi dan distribusi. Belanja dan konsumsi dari penyelenggaraan Pemilu dari tingkat pusat sampai dengan Adhoc yang menerima honor Pemilu, juga secara tidak langsung merangsang daya beli masyarakat. Belum lagi belanja sosialiasi dan kampanye dari para peserta Pemilu, juga akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.
Jadi, anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Namun berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang. Mari kita menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan tanpa ujaran kebencian, tanpa hoaks, dan tidak melakukan polarisasi. Kita sukseskan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi Indonesia dengan kegembiraan.