Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shopee Resmi Setop Penjualan Produk dari Merchant Luar Negeri

Shopee Indonesia telah resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border.
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menyampaikan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri,” kata Radityo Triatmojo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/10/2023).

Radityo Triatmojo menjelaskan, transaksi cross border di Shopee saat ini tercatat kurang dari 1 persen. Mekanisme cross border yang dilakukan saat ini juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dia memastikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Sebab, kata Radityo, Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 lalu.

Lebih lanjut, dia menuturkan, cross border yang selama ini dilakukan Shopee bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama dalam mengakses pasar ekspor secara langsung.

Adapun, saat ini, Shopee mencatat sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan Asean, Asia Timur, dan Amerika Latin.

Meski pihaknya telah menutup penjual cross border di Indonesia, Shopee Indonesia berusaha agar tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang telah berjalan saat ini. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal, tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga luar negeri. 

Aturan Permendag No.31/2023

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan social commerce dan e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut adalah untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam aturan social commerce dan e-commerce, salah satunya terkait batas harga barang impor. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Ketentuan minimun harga barang impor langsung ini tertuang dalam pasal 19 ayat 2 Permendag No.31/2023.

Adapun, pasal 18 ayat 2 menjelaskan kriteria tertentu bagi PPMSE (pedagang) luar negeri yang melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun. Kemudian telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1 persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.

Kemudian, diatur terkait daftar barang positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-corder langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag No.31/2023 juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang kuar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper