Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Berjualan di TikTok setelah TikTok Shop Dihapus

TikTok akan menghapus fitur TikTok Shop mulai Rabu 4 Oktober 2023 sore WIB.
Cara berjualan di TikTok setelah TikTok Shop dihapus.
Cara berjualan di TikTok setelah TikTok Shop dihapus.

Bisnis.com, SOLO - TikTok akan menghapus fitur TikTok Shop mulai Rabu 4 Oktober 2023 sore WIB. Tapi, TikTok menulis di situs resminya bahwa pengguna masih bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk berjualan.

Meski demikian, penjual hanya bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk memproduksi konten jualannya saja.

Sebab per nanti sore, tak akan ada lagi keranjang kuning yang biasanya bisa digunakan oleh penjual untuk menjual barang secara langsung kepada pembeli.

"Penjual dapat terus membuat dan berbagi konten untuk mempromosikan produknya. Namun, fitur transaksi e-Commerce tidak akan tersedia," bunyi keterangan di situs resmi TikTok.

Dengan demikian, fungsi TikTok kini akan berubah menjadi media promosi saja, seperti fungsi TV selama ini.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Zulhas dengan tegas melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce sebab akan memunculkan monopoli pasar.

"Kalau promosi iklan silakan, yang enggak boleh transaksi jualan enggak bisa, dagang buka toko gak boleh," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. 

Pihak TikTok juga bersedia bekerjasama dengan menaati aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia tersebut.

"TikTok Shop Indonesia berupaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam mencari jalur konstruktif untuk melayani pasar Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat. Kami akan memberikan pembaruan mengenai hal ini sesegera mungkin," bunyi keterangan TikTok.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper