Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat.
Dalam revisi Permendag No. 50/2020 itu, pemerintah secara tegas memisahkan platform social commerce dan e-commerce. Dalam pasal 1 ayat 17, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Wakil Ketua Bidang Digital Apindo Tirza Reinata Munusamy menyampaikan, adanya pemisahan model bisnis akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
“Ini meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat,” kata Tirza dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam Pasal 21 ayat 3, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Menurutnya, larangan ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Adapun perilaku tersebut telah dikategorikan ilegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.
Baca Juga
Di sisi lain, kebijakan pemerintah dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$100 atau setara Rp1,5 juta pada marketplace cross border turut mendapatkan apresiasi dari asosiasi. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat UMKM tetap bersaing dan produk impor yang dijual terjamin dari sisi keamanan dan kualitasnya.
Apindo juga meminta pemerintah untuk mengkaji secara berkala mengenai logika harga jual serta pasar domestik dan internasional, guna menghindari illegality dan praktik dumping.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada.
“Ini termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Investasi terus melakukan langkah-langkah koordinasi guna melindungi konsumen dan mendorong pedagang, utamanya UMKM.
“[Tujuannya] Agar selalu kompetitif sehingga dapat memajukan hubungan perdagangan dan investasi Indonesia,” pungkasnya.